Sikap Dewan Pengawas KPK dalam Menghadapi Kasus Etik Firli Bahuri
Firli dihadapkan pada tiga dugaan pelanggaran etik, termasuk pertemuan berulang dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Meskipun tengah menjalani proses pidana, peneliti anti-korupsi menekankan pentingnya sidang etik sebagai sanksi dan pelajaran bagi anggota KPK.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai bahwa Dewas KPK seharusnya berani memberikan sanksi berat berupa pengunduran diri, mengingat bukti pelanggaran etik Firli sudah jelas. Meski demikian, ada keraguan terkait sejauh mana Dewas KPK akan menunjukkan ketegasan, terutama jika melihat sejarah putusan Dewas sebelumnya yang dinilai ringan.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa sidang etik Firli akan dimulai pada 14 Desember 2023. Meskipun proses klarifikasi telah dilakukan terhadap 33 orang terkait laporan masyarakat, banyak yang ragu apakah Dewas KPK akan memberikan sanksi berat, yakni meminta Firli untuk mengundurkan diri.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Firli dan Eddy Hiariej akan dimulai pada 11 Desember 2023. Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Yudisial untuk mengawasi setiap tahap persidangan guna memastikan kehormatan dan keluhuran martabat hakim terjaga.

Komentar
Posting Komentar